41126 Kode Pajak

41126 Kode Pajak apa yah?

Biasanya pertanyaan semacam itu sering terdengar di kalangan Wajib Pajak yang ingin melaporkan kewajiban perpajakannya.

Mengingat pengetahuan akan kode-kode seperti ini memang penting untuk diketahui guna mencegah terjadinya kesalahan dalam menyertakan kode pajak di dalam laporan.

Yang mana kalau sampai terjadi kesalahan, tentu resikonya adalah pembayaran yang dilakukan akan berbeda dengan yang seharusnya.

Dan kalau sudah seperti itu, maka ketika ketahuan, tentu akan membuat jadi kurang bayar atau lebih bayar.

41126 Kode Pajak

41126 Kode Pajak

Perlu di ketahui, di dalam system perpajakan di Indonesia, tiap tiap bidang pajak akan diberikan kode-kodenya sendiri.

Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan WP dan petugas dalam mengkategorikan jenis pajak yang dibayarkan.

Mengingat tiap kategori memiliki ketentuan tarif dan skema perhitungan tertentu. Sehingga ketika jenisnya sudah jelas, maka akan lebih mudah dalam memprosesnya. Benar begitu bukan?

Lalu terkait dengan kode 41126, kira-kira diperuntukan buat apa yah? Untuk mengetahui jawaban itu, silahkan lihat informasi berikut.

41126 Kode Pajak Apa?

41126 Kode Pajak

Ternyata, 41126 adalah kode pajak yang digunakan untuk mengidentifikasi pembayaran PPh Pasal 25/29 Badan. Alhasil kalau kalian memang memang masuk kategori WP Badan, silahkan gunakan formulir 41126.

Tinggal nanti dipertegas lagi dengan kode jenis setoran (KJS) yang akan digunakan. Mengingat masing-masing KJS memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Artinya meski kalian sudah menggunakan kode 41126, itu masih belum bisa diidentifikasi dengan jelas. Sebab belum menyertakan kode setoran yang menunjukan spesifikasinya.

Misalkan saja untuk contoh, penggunaan kode 100 itu digunakan sebagai penanda ketika ada WP yang ingin melakukan pembayaran pendahuluan SKP PPh Badan.

Atau dalam kata lain, untuk kode pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan yang sebagaimana mestinya.

Oh ya, untuk yang sudah merasa cukup dengan penjelasan ini, bisa juga coba lihat artikel tentang 411211 kode pajak apa?

Jenis 41126 Kode Pajak

41126 Kode Pajak

Sesuai dengan penjelasan yang admin bagikan di atas, ternyata kode setoran pajak 41126 itu ada banyak macam-macamnya.

Dan untuk jumlahnya sendiri juga cukup lumayan, karena ada sekitar 13 jenis setoran. Jadi apabila kamu masuk ke kategori 41126, silahkan lihat daftar kode setoran berikut.

1. 411126-100

41126 kode pajak 100 digunakan untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.

2. 411126-106

41126 kode pajak 106 digunakan untuk Pembayaran Pajak Masa Pasal 25 badan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait, sesuai BAPK/BAP.

3. 411126-199

Untuk fungsi kode setoran 199 adalah sebagai penanda ketika WP melakukan Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Badan (sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan).

Oh ya, mau lihat gak perbandingan pajak antara mobil BMW e46, Innova 2012 dan Alphard 2015.

4. 411126-200

Fungsi kode 200 dalam setoran 41126 adalah untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar sesuai SPT Tahunan PPh Badan dan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

5. 411126-201

41126 kode pajak 201 biasa diperuntukan untuk pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan.

Yang mana permintaan tersebut dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang sesuai dengan BAPK/BAP.

6. 411126-300

41126 kode pajak 300 digunakan untuk STP PPh Badan. Atau dalam arti lain untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai dengan STP PPh Badan.

7. 411126-310

Umumnya, kode jenis setoran 310 digunakan untuk SKPKB PPh Badan.

Yang mana itu artinya diperuntukan ketika ada WP yang melakukan pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.

8. 411126-320

Jenis Setoran 320 adalah kode yang diperuntukan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai yang tercantum di SKPKBT PPh Badan.

9. 411126-390

Digunakan untuk pembayaran jumlah yang masih perlu dibayar sesuai yang tercantum di Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Bahkan itu juga termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

10. 411126-500

Kode 500 yang ada di dalam 41126 bisa digunakan untuk menandai ketika ada kekurangan pembayaran pajak yang masih perlu dibayar sesuai SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran.

Yang mana pengungkapan ketidakbenaran tersebut adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.

11. 411126-501

Kode 501 adalah sebuah kode setoran yang berfungsi untuk menandai adanya kekurangan pembayaran pajak yang masih perlu dibayarkan sesuai SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana.

Dan penghentian ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

12. 411126-510

Biasanya untuk sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan karena adanya pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan.

Dan terakit ketidakbenaran ini, sebagaimana yang dimaksud di Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai yang dimaksud di Pasal 8 ayat (5) UU KUP.

13. 411126- 511

511 ini biasa untuk sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Nah biasanya proses penghentian penyidikan yang dimaksud adalah sesuai yang tertera dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Jadi kira-kira itulah macam-macam jenis kode pajak 41126 yang bisa kalian pelajari untuk kemudian diterapkan ketika membuah surat laporan pajak tahunan.

Akhir kata, semoga apa yang admin sampaikan tentang โ€œ41126 kode pajak apaโ€ bisa menjadi referensi buat pembaca. Amin.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: