Fungsi Surat Setoran Pajak

Sering menggunakan tapi belum tahu fungsi surat setoran pajak?

Ketika seseorang menjadi Wajib Pajak, memang ada banyak informasi yang perlu ia pelajari. Salah satunya adalah soal SSP (Surat Setoran Pajak).

Ya bagaimana tidak, surat seperti ini kan bakalan digunakan terus ketika kalian membayarkan pajak, makanya harus dipahami hingga tuntas.

Dan untuk memahami itu sampai tuntas, silahkan lihat beberapa informasi yang sudah admin siapkan di bawah ini.

Fungsi Surat Setoran Pajak

Fungsi Surat Setoran Pajak

Sebelum ke pembahasan inti, ada baiknya untuk WP mengetahui dahulu tentang pengertian dari SSP.

Jadi ternyata Surat Setoran Pajak itu ialah bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan dengan formulir atau telah dilakukan dengan metode lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang disahkan Menteri Keuangan.

Alhasil ini merupakan bukti sah yang nantinya akan digunakan sebagai alat pembuktian ketika dikemudian hari terjadi sebuah dugaan kesalahan yang bisa menyebabkan lebih bayar atau kurang bayar.

Jadi bagaimana, apakah sudah paham? Setelah paham dengan itu, silahkan lanjut dengan mengetahui fungsinya buat apa saja.

Fungsi Surat Setoran Pajak Yang Benar

Fungsi Surat Setoran Pajak

Ngomongin soal fungsi, ternyata SSP ini memang dibuat dengan suatu alasan. Yang mana alasan tersebut sangat berkaitan erat dengan kegunaanya.

Dan terkait fungsi setoran pajak yang kami maksud, berikut adalah daftarnya.

  • Sebagai bukti pembayaran pajak yang dapat diverifikasi oleh pejabat yang berwenang dari otoritas penerima atau jika diverifikasi oleh orang lain yang berwenang
  • Sebagai bukti WP telah melakukan penyetoran pajak yang nantinya bisa digunakan sebagai alat pembuktian

Nah itulah beberapa fungsi yang perlu Anda pahami agar bisa memanfaatkannya semaksimal mungkin.

Baru deh kalau sudah paham dengan semuanya, kalian bisa coba lihat bahasan lain yang tak kalah menarik tentang kode faktur pajak 040 ataupun kode pajak 411211 dan 41126.

Jenis Jenis Surat Setoran Pajak

Fungsi Surat Setoran Pajak

Perlu diketahui, ternyata meskipun fungsi surat setoran pajak hanya berkutat tentang bukti, namun jenis-jenisnya termasuk beragam.

Berdasarkan apa yang kami ketahui, ada sekitar 4 jenis surat setoran yang bisa kalian pelajari. Dan mengenai daftarnya, itu bisa dilihat lewat uraian berikut.

1. Surat Setoran Pajak Standar

Jenis SSP ini adalah yang paling Standar. Makanya nama yang digunakan juga seperti itu.

Adapun fungsi surat setoran pajak standar adalah sebagai surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran kepada agen pembayaran yang memang diperbolehkan untuk mengelola transaksi tersebut.

Kemudian terkait isi, umumnya terbagi menjadi 5 lembar. Yang mana masing-masing lembar akan memiliki fungsi yang berbeda.

Dan untuk penjelasannya seperti apa, silahkan lihat informasi berikut.

  • Fungsi lembar pertama adalah sebagai arsip WP
  • Fungsi lembar kedua untuk KPP melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  • Fungsi lembar ketiga adalah digunakan untuk WP yang akan lapor ke KPP
  • Fungsi lembar keempat untuk kebutuhan arsip Kantor Penerima Pembayaran
  • Fungsi lembar kelima untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain yang sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku

Nah berdasarkan keterangan di atas, silahkan untuk WP yang mau membuat SSP Standar, bisa ikuti penjelasan di atas.

2. Surat Setoran Pajak Khusus

Untuk jenis kedua, ini kebalikan dari yang pertama. Karena sifatnya justru khusus.

Kemudian mengenai fungsi surat setoran pajak khusus adalah sebagai tanda terima pajak yang perlu dibayarkan ke kantor penerima dan telah dicetak oleh kantor penerima menggunakan mesin transaksi dan/atau sarana lain yang sudah ditentukan isinya.

Jadi memang khusus yah. Secara yang bisa menggunakan ini hanya WP yang sesuai dengan kriteria tersebut.

Oh ya, untuk tambahan informasi, lihat juga yuk tentang pajak mobil BMW E46.

3. Obligasi Impor, Cukai, dan Pajak

Jenis ketiga ini menyangkut SSP yang biasanya digunakan oleh importir atau pembayar dalam kaitannya dengan impor.

SSPCP ini umumnya dibuat sebanyak 6 rangkap dengan format sebagai berikut:

  • Lembar ke-1a digunakan buat KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melalui Penyetor
  • Lembar ke-1b digunakan untuk penyetor (WP)
  • Lembar ke-2a digunakan untuk KPBC melalui KPPN
  • Lembar ke-2b dan ke-2c digunakan buat KPP melalui KPPN
  • Lembar ke-3a dan ke-3b adalah untuk KPP melalui Penyetor
  • Lembar ke-4 adalah Bank Persepsi atau Pos Indonesia

Nah itulah format umum yang biasa digunakan ketika memuat SSPCP. Tolong diingat baik-baik yah.

4. Cukai Barang atas Cukai dan Jaminan PPN Hasil Tembakau Dalam Negeri (SSCP)

Fungsi surat setoran pajak kategori 4 ini adalah untuk pelaku usaha yang ingin membayar cukai dan PPN hasil tembakau dalam negeri atas barang cukai.

Adapun formatnya sendiri, biasanya berupa:

  • Lembar ke-1a untuk keperluan KPBC melalui Wajib Pajak
  • Lembar ke-1b untuk keperluan Penyetor
  • Lembar ke-2a digunakan untuk KPBC melalui KPPN
  • Lembar ke-2b untuk keperluan KPP melalui KPPN
  • Lembar ke-3 untuk keperluan KPP melalui Penyetor
  • Lembar ke-4 digunakan untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia

Nah itulah beberapa jenis SSP yang perlu Anda ketahui.

Akhir kata, semoga artikel tentang fungsi surat setoran pajak ini bisa menjadi bahan referensi buat semua. Amin.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: