Ebill Pajak menjadi salah satu instrument perpajakan yang perlu diketahui juga oleh para WP. Sebab lewat ini, maka kalian bisa memanfaatkan itu untuk membayar secara online.
Jadi buat mereka yang tidak punya waktu banyak untuk mendatangi kantor pajak. Tentu bisa memanfaatkan ini buat membayar secara mudah tanpa batasan waktu.
Dan berdasarkan pantauan kami, layanan ebill ini juga makin populer di setiap tahunnya.
Ya bagaimana tidak, dengan adanya ebill, jelas jelas makin mempermudah para WP dalam menjalankan kewajibannya.
Table of Contents
Ebill Pajak
Kalau membahas soal Ebill Pajak, maka ada banyak hal yang bisa kita coba cari tahu. Mulai dari soal apa pengertiannya, bagaimana cara cetak E Billing, sampai dengan bagaimana cara bayarnya.
Dan bagi WP yang kebetulan pengin tahu soal hal hal seperti ini, maka admin sudah menyiapkan penjelasannya.
Pokoknya yang penting pembaca mau melihat ini sampai selesai. Sehingga nanti bisa memahami ini dengan mudah.
Benar begitu bukan?
Apa Itu Ebill Pajak
e-Billing pajak adalah sebuah layanan pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik dengan sistem kode billing yang diakses melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun terkait laman resmi tersebut, URL-nya adalah www.pajak.go.id.
Atau untuk cara lainya juga bisa melalui layanan Pajakku sebagai mitra strategis DJP. Tapi pada intinya, teknologi yang dikembangkan ini berupa online dan pakai kode billing.
Kemudian sekedar informasi, ternyata e-Billing Pajakku juga ada versi aplikasinya. Dimana aplikasi tersebut bisa digunakan untuk membuat kode billing dan membuat SSP tunggal maupun massal.
Bagi yang mau menggunakan system ini, maka bakalan mendapatkan beragam keuntungan. Terutama soal efisiensi waktu dan kemudahan akses.
Apalagi fakta yang ada menunjukan kalau permintaan kode billing dan pembayaran pajak cukup diurus dengan menggunakan satu aplikasi saja. Menarik bukan?
Ngebahas soal Online, tahukah kamu bagaimana cara cek SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan secara online yang benar?
Lihat langsung penjelasannya melalui informasi dibawah ini.
Cara Mendapatkan Kode Ebill Pajak
Tahukah kamu kalau misalkan kalian mau mendapatkan kode billing itu caranya mudah dan sangat beragam.
Paling tidak, kami memiliki sekitar 4 macam metode yang bisa dipilih. Dimana nanti masing masing metode tersebut bisa diakses melalui cara yang berbeda.
Adapun untuk daftarnya apa saja, silahkan cek informasi berikut.
1. ASP / PJAP
ASP sendiri merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk langsung oleh DJP. Dimana kalau misalkan WP mau coba mengaksesnya, bisa ke https://klikpajak.id/aplikasi-pajak-online/e-billing/.
2. DJP Online
Layanan DJP Online juga bisa untuk pembuatan kode billing. Dimana kode tersebut bisa diambil dari https://sse3.pajak.go.id yang merupakan situs resmi Ditjen Pajak.
Atau bisa juga langsung masuk ke akun DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
3. Twitter @kring_pajak
Buat pengguna sosial media, kalaian bisa melakukan permintaan kode billing ke akun resminya di @kring_pajak.
4. Live Chat di www.pajak.go.id
Buat yang pengin mendapatkan kode ebill melalui situs resmi pemerintah, bisa juga lewat pajak.go.id
Silahkan pilih salah satu metode yang sudah kami sebutkan diatas.
Oh ya, untuk tambahan informasi, tahu gak sih kalian soal adanya penghasilan tidak kena pajak? Cek saja langsung informasinya buat melihat daftarnya.
Cara Cetak E Billing Pajak
Setelah pengguna sudah mengetahui soal Ebill pajak, maka langkah berikutnya tinggal mengetahui tentang bagaimana cara cetak E Billing.
Kenapa harus dicetak?
Tentu buat dijadikan sebagai bukti. Atau paling tidak bisa digunakan untuk pengingat kalau kamu punya tagihan pajak segitu.
Sehingga mulai dari sekarang harus menyediakan uang untuk membayarnya saat jatuh tempo berlangsung.
Kemudian terkait dengan bagaimana cara cetak E Billing pajak yang baik dan benar, maka silahkan lihat informasi berikut.
- Pertama-tama, silahkan login ke online-pajak.com
- Kemudian pilih menu Pajak, dan ketuk yang Semua Pembayaran Pajak
- Lanjut klik icon tiga di ID Billing yang akan di cetak
- Lalu pilih dapatkan ID Billing
- Setelah itu klik icon Print
- Sementara buat yang mau simpan secara softcopy, tinggal klik “Unduh Saja”
Nah itulah bagaimana proses mencetak E Billing. Pokoknya kalau mau di buat Softcopy bisa, dan mau dibuat hardcopy juga bisa. Tinggal di print di tukang print.
Atau kalau misalkan punya printer, bisa lakukan pe-ngeprintan sendiri.
Eh kalian suka nonton bioskop atau tempat hiburan lainya gak? Kalau iya, cek nih tarif pajak hiburan terbaru yang lagi rame di bahas.
Cara Bayar Lewat E Billing Pajak (Klikpajak)
Jika kebetulan sudah berhasil mencetak Ebill pajak, lalu setelah beberapa lama berhasil mengumpulkan uang untuk membayarnya.
Kira kira bagaimana cara melakukan pembayarannya yah? Bisa pakai online apa enggak?
Dan ternyata jawabannya adalah bisa online. Adapun untuk tata cara bayar lewat E Billing pajak adalah sebagai berikut.
- Pertama-tama, silahkan buat kode billing langsung dari aplikasi e-Billing Mekari Klikpajak
- Lanjut pilih metode pembayaran pajak
- Anda bisa memilih yang via bank transfer, virtual account, sampai QRIS
- Kemudian lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih dan berdasarkan nominal yang sudah ditentukan
- Nantinya riwayat pembayaran pajak akan tersimpan di app tersebut
- Jadi kalau mau melihat, tinggal cek aja langsung
Nah itulah gambaran prosesnya.
Silahkan kalau yang merasa sreg dengan metode seperti ini, silahkan ikuti panduan di atas.
Itulah beberapa hal yang dapat admin sampaikan terkait ebill pajak. Semoga membantu.