Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Sebetulnya ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui, yaitu soal Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak.

Sebab sebenarnya ketika kewajiban pembayaran kita diperiksa atau di audit, itu ada batas waktunya loh.

Nah batas-batasan seperti itulah yang akan coba kami bahas pada edisi artikel ini. Jadi silahkan buat yang pengin tahu juga soal hal seperti ini, maka pas banget.

Karena insyallah semua akan kita bahas melalui penjelasan di bawah ini.

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Dikutip dari Binus.ac.id, ternyata Pemeriksaan Pajak ini biasa di lakukan untuk melihat kepatuhan seorang wajib pajak dalam menjalankan perpajakannya.

Dan dalam prosesnya nanti, bakalan ada jangka waktunya. Jadi misalkan kamu akan diperiksa perpajakannya atas suatu masalah atau karena hal lain, nanti prosesnya tidak akan instan.

Yang jelas bakalan ada tahapan-tahapan yang menjadikannya harus di tempuh dalam beberapa waktu.

Atau dalam bahasa lainnya bisa disebut juga dengan jangka waktu tertentu.

Nah terkait jangka waktu ini, ternyata tergantung sama jenis pemeriksaanya. Apakah yang lapangan, kantor, atau pemeriksaan tahap akhir.

Bagi yang penasaran dan pengin tahu banget tentang hal ini, silahkan lihat ke penjelasan yang sudah admin siapkan di bawah ini.

Insyallah akan dijelaskan secara lengkap beserta dasar hukum masing-masing. Jadi jangan khawatir dengan kebenaran informasi yang kami bagikan yah.

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak Lapangan

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Sesuai peraturan Bagian Keempat Pasal 105 PMK Nomor 184/PMK.03/2015 yang diubah ke PMK Nomor 18/PMK.03/2021, biasanya penyebab WP diperiksa adalah karena mengajukan permohonan pengembalian kelebihan (restitusi) pembayaran pajak.

Dengan kata lain, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terkait itu tidak serta merta dilakukan secara random. Tapi memang menunggu ada penyebabnya dulu.

Lalu terkait jenis pemeriksaan ini, salah satu contohnya ada pemeriksaan Lapangan.

Dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, NOMOR 199 / PMK.03 / 2007 Bab 1 pasal 5 ayat 3, dijelaskan bahwa Pemeriksaan Lapangan memiliki periode jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan.

Adapun hitungannya adalah sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Artinya misalkan itu terjadi selama 4 bulan, maka itu hitungannya adalah seperti itu.

Terus merujuk pada Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, apabila dilakukan pemeriksaan lapangan, maka jangka waktu pengujian paling lama adalah 6 bulan.

Yang mana jangka waktu tersebut dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan hingga tanggal surat pemberitahuan disampaikan juga.

Nah itulah periode waktu pemeriksaan yang harus Anda tunggu kalau mau lihat hasilnya. Tidak apa-apa ditunggu saja walau prosesnya agak lama.

Selama Anda memang merasa benar dan apa yang disampaikan sudah benar sesuai fakta, maka tidak masalah. Sebab pastinya akan menghasilkan hasil positif.

Untuk tambahan informasi, kalian bisa juga lihat artikel tentang cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak.

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak Kantor

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Perlu diketahui juga, ternyata selain pemeriksaan lapangan, ada juga pemeriksaan kantor. Yang mana pemeriksaan kantor ini juga punya periodenya.

Dan menurut informasi yang kami terima, jangka waktu pemeriksaan pajak kantor paling lama adalah 4 bulan. Sehingga kalau kurang dari itu juga bisa.

Terus terkait hitungan jangka waktu tersebut terhitung sejak tanggal WP, wakil, kuasa dari wajib pajak, atau anggota yang berhak lainnya datang memenuhi surat panggilan dalam rangka melakukan pemeriksaan kantor hingga tanggal SPHP disampaikan.

Jadi silahkan nanti tunggu saja kalau memang kakak sudah memenuhi panggilan. Sementara kalau ternyata belum memenuhi panggilan, maka periode tersebut belum berjalan.

Karena mulai berjalannya sejak Anda atau perwakilan Anda datang memenuhi panggilan.

Oh ya, mau lihat gak? Informasi tentang cara dapat Efin Pajak ketika lupa? Silahkan langsung saja ke artikelnya.

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak Tahap Akhir

Nah yang tidak boleh luput juga dari perhatian Anda adalah tentang pemeriksaan pajak tahap akhir.

Jadi dari semua pemeriksaan yang ada, nanti bakalan ada tahapan akhirnya.

Lalu terkait seberapa lama periodenya, berikut adalah informasinya.

Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 / PMK.03 / 2007 disebutkan bahwa Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan seorang WP dengan jenis Pemeriksaan Kantor adalah paling lama 3 (tiga) minggu.

Sementara untuk Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Lapangan guna menguji kepatuhan WP dalam menjalankan pembayarannya adalah harus diselesaikan paling lama 1 bulan.

Dan untuk tambahan informasi, kami juga ada artikel tentang pajak alat berat serta bagaimana cara menghitung pajak Perusahaan. Silahkan bagi yang tertarik bisa langsung ke artikelnya.

Nah itulah beberapa periode jangka waktu dari masing-masing hasil pemeriksaan. Silahkan dipahami agar nanti tidak kaget saat mengalami sendiri.

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat yah kakak. Terimakasih.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: