Perlu diketahui, selain objek, tentu ada juga yang namanya subjek pajak penghasilan pasal 21. Dan kalau ngebahas soal subjek, berarti urusannya itu adalah sama pelaku/ orang.
Dengan kata lain, kalau bahasannya adalah subjek, berarti itu mengarah kepada orang yang diharuskan membayar pajak.
Dan karena ini judulnya adalah pajak penghasilan Pasal 21, maka yang bakalan kita ulik juga soal PPh 21.
Pokoknya buat yang pengin tahu lebih banyak tentang ini, silahkan lihat saja penjelasan yang sudah admin siapkan dibawah.
Table of Contents
Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21
Dikutip dari laman resmi https://djpb.kemenkeu.go.id/, ternyata pajak penghasilan 21 adalah pungutan yang dilakukan oleh negara kepada orang pribadi atas penghasilan yang ia peroleh.
Dengan kata lain, fokusnya itu hanya kepada orang pribadi dan penghasilan.
Jadi kalau misalkan bukan perorangan, melainkan kelompok sekelas badan atau perusahaan, maka nanti jenisnya beda.
Kembali ke masalah subjek pajak, maka seperti yang sudah sempat kami singgung, tentu haruslah berupa perorangan.
Atau kalau mau lebih dirinci lagi, silahkan lihat ke penjelasan yang sudah admin siapkan.
1. Pegawai Tetap
Jika merujuk pada laman https://bapenda.inhukab.go.id/, disebutkan kalau subjek pajak penghasilan pasal 21 itu ada yang namanya pegawai tetap.
Dimana pegawai tetap ini bisa terbagi menjadi banyak profesi.
Entah itu berupa karyawan swasta, guru, PNS, Mandor, Manager, tukang service, atau yang lainnya.
Pokoknya apapun profesinya, selama dia memiliki jumlah penghasilan yang melebihi nominal PTKP, maka ia diwajibkan untuk membayar pajak.
Jadi misalkan kamu adalah seorang tukang service komputer yang memiliki penghasilan rata-rata 7 juta perbulan.
Nah karena sebulan bisa dapat penghasilan 7 juta, maka artinya selama setahun sekitar 84 juta.
Jika mengacu pada daftar penghasilan tidak kena pajak, maka normalnya nominal segitu sudah termasuk yang wajib bayar pajak.
Apalagi kalau ternyata masih single, itu sudah pasti masuk ke kategori wajib pajak.
Dan sebaiknya kalau memang benar begitu adanya, maka WP tersebut harus bikin NPWP.
Sebab tanpa NPWP, nanti subjek pajak penghasilan pasal 21 akan dikenai tarif tambahan berupa 20% lebih banyak dibandingkan yang pakai NPWP.
Makanya biar gak mengalami hal yang begitu, silahkan bikin NPWP.
Oh ya, mau lihat gak, artikel tentang ekualisasi PPh 21. Ini ada hubungan sama penghasilan pribadi loh.
2. Penerima Pensiun
Maksud dari penerima pensiun adalah mereka yang sudah tidak aktif bekerja namun masih mendapatkan sebagian gajinya akibat dari dana pensiun yang ia peroleh.
Biasanya orang-orang yang berhak untuk mendapatkan uang pensiuanan seperti ini adalah para pegawai pemerintah.
Terutama PNS dan abdi negara seperti Polisi maupun TNI. Walaupun ya profesi lainnya juga banyak yang menerima.
Jadi intinya profesi apapun yang memiliki penghasilan pensiunan, maka wajib membayar PPh 21.
Tapi ya dengan syarat kalau nominalnya memenuhi ambang batas pembayaran.
Oleh sebab itu, kalau misalkan kamu sekarang sudah menjadi PNS dan kebetulan sudah termasuk yang wajib membayar pajak, maka nanti setelah kamu pensiun juga kemungkinannya sama.
Cuma ya meski begitu, harusnya hal kayak seperti itu tidak masalah. Toh besaran yang perlu Anda setorkan juga tidak banyak.
Ya kalau misalkan soal tarif, kalian bisa coba baca pada artikel pajak progresif PPh 21. Atau kalau untuk PTKP, maka bisa melihatnya di artikel penghasilan tidak kena pajak.
Sementara itu, terkait dengan contoh perhitungannya, admin juga punya informasinya.
Misalkan Pak Anang adalah pensiunan PNS dengan gaji bulanan Rp5.500.000 atau setara Rp66 juta pertahun. Kemudian dengan jabatan yang ia miliki, punya biaya jabatan sebesar Rp2,4 juta setahun.
Terus untuk iuran lainya ada sekitar Rp1,6 jutaan. Nah dengan data seperti itu, kira-kira berapa pajak yang perlu dibayarkan oleh subjek pajak penghasilan pasal 21 yang belum menikah ini?
Jawaban.
Penghasilan Tahunan Bruto= Rp66 Juta pertahun
Biaya jabatan= Rp2,4 juta
Iuran lain-lain= Rp1,6 juta
PTKP= Rp54.000.000
PKP= (Penghasilan Tahunan Bruto โ Biaya Jabatan โ Iuran) โ PTKP
PKP= (Rp66 juta โ Rp2,4 juta โ Rp1,6 juta) โ Rp54 juta
PKP= Rp62 juta โ Rp54 juta
PKP= Rp8 juta
Pajak= PKP x Tarif PPh 21
Pajak= Rp8.000.000 x 5%
Pajak= Rp400.000
Nah mengacu pada proses perhitungan yang sudah admin lakukan, maka artinya subjek pajak penghasilan pasal 21 yang masih single diatas dikenai pajak Rp400 ribu setahun.
Atau kalau dihitung dalam sebulan, berarti kenanya sekitar Rp33.333 per bulan.
Ya kurang lebih untuk proses hitungannya adalah seperti itu. Silahkan buat yang mau mencobanya bisa ikuti langkah-langkah yang kami tunjukan di atas.
Siapa tahu dengan Anda berlatih maka nanti akan jadi jago. Bahkan kalau perlu lanjut ke artikel apa itu restitusi pajak. Atau soal Restitusi PPN yang suka ada kaitannya dengan PPh 21.
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan terkait subjek pajak penghasilan pasal 21. Semoga artikel ini bisa dijadikan sebagai referensi tambahan yah kakak.