Ketika mempelajari soal pajak penghasilan pasal 21, maka salah satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian Anda adalah soal daftar objek pajak PPh pasal 21.
Kenapa? Karena objek ini menjelaskan soal sumber pendapatan apa saja yang wajib dipungut pajak.
Apalagi kalau sesuai ketentuan yang berlaku, memang tidak semua sumber pendapatan harus Anda hitung.
Bahkan dalam prakteknya, ada juga nominal yang tidak wajib dibayari, dimana itu bernama penghasilan tidak kena pajak.
Makanya buat yang mau tahu informasinya lebih dalam tentang objek ini, silahkan cek informasi yang sudah admin siapkan dibawah.
Table of Contents
Objek Pajak PPh Pasal 21
Mengutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id, ternyata PPh pasal 21 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dibayarkan pembeli kepada negara atas pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan yang berpenghasilan lainnya.
Nah dari sini bisa kita garis bawahi kalau yang dibayarkan itu penghasilan dari sebuah kegiatan seperti bekerja, karena punya jabatan, karena menjual jasa, atau profesi lainnya.
Intinya hal hal yang seperti itu, nantinya bisa kita sebut sebagai objek pajak. Atau biar lebih jelas lagi, ijinkan admin untuk membagikan informasi terkait apa saja objek pajak PPh pasal 21.
1. Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pegawai Tetap
Perlu diketahui, ternyata penghasilan yang dipotong pph pasal 21 adalah yang berasal dari hasil bekerja. Contohnya ketika menjadi seorang pegawai tetap di sebuah perusahaan.
Atau kalau bekerja di sebuah instansi juga sama. Intinya ketika Anda menjadi seorang pegawai dan penghasilannya sudah mencapai taraf kena pajak, maka siap-siap saja nanti akan terpotong.
Soalnya umumnya yang menjadi pihak pemotong adalah perusahaan terkait. Apabila disebuah perusahaan, umumnya pemotongan ini adalah tugas admin pajak.
Jadi mereka lah yang mengumpulkan potongan untuk kemudian disetorkan kepada negara melalui mekanisme pajak perusahaan.
Dimana nanti ada juga istilah ekualisasi PPh 21 untuk mengecek kesesuaian antara pembayaran pajak karyawan dengan perusahaan.
2. Penghasilan Yang Diperoleh Penerima Industry
Objek pajak PPh Pasal 21 lainya ada yang diperoleh dari industry. Biasanya penghasilan ini secara teratur didapatkan oleh wajib pajak ketika menjalankan kegiatan industry maupun manufaktur.
Ya pokoknya kalau misalkan kamu sekarang bekerja pada bidang industry, terutama industry besar, maka penghasilan yang didapatkan harus di bayarkan pajaknya.
Jadi sebagai warga negara yang baik, nanti bayarkan kewajibanmu secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku yah kakak?
Oh ya, mau lihat gak? Informasi tentang apa itu Restitusi PPN? Siapa tahu kedepanya kalian akan berkutat dengan aktivitas tersebut.
3. Penghasilan Saat Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja
Jangan salah, uang yang didapatkan oleh WP saat terjadi PHK ternyata menjadi objek Pajak PPh Pasal 21 loh.
Jadi kalau menurut alur yang benar, harusnya penghasilan dari uang pesangon tersebut harus dipotong pajak dulu.
Dan bahkan ternyata bukan saja uang pesangon saja, pendapatan dari pemutusan hubungan kerja seperti uang manfaat industry dan tunjangan hari tua juga akan dikenai.
4. Penghasilan Dari Pegawai Tidak Tetap Atau Tenaga Kerja Lepas
Objek pajak PPh pasal 21 lainya adalah penghasilan dari pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.
Penghasilan apapun yang berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah industri atau jenis upah lainya yang berasal dari pegawai tidak tetap maka menjadi objek pajak juga.
Paling nanti tinggal dilihat saja, apakah penghasilannya masuk ke dalam jumlah yang wajib membayar atau tidak.
Secara ada batasanya harus sekian rupiah perbulan atau pertahun bukan?
Kemudian untuk yang sudah paham, kalian bisa juga melihat informasi tentang subjek pajak penghasilan PPh 21.
5. Imbalan/ Komisi Kepada Bukan Pegawai
Terkadang, ada jenis pekerjaan yang mengharuskan adanya pemberian komisi/ imbalan kepada yang non pegawai.
Nah sumber penghasilan seperti inilah yang nantinya juga akan menjadi objek pajak PPh Pasal 21.
Dan terkait bentuk imbalan tersebut, bisa berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis lainya dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Intinya yang biasanya berhubungan dengan imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh non pegawai.
Paham maksudnya? Untuk yang sudah paham, kalian bisa melanjutkan bahasannya ke pajak progresif PPh 21. Silahkan langsung ke artikelnya saja.
6. Imbalan Kepada Peserta Kegiatan
Biasanya kalau ada seseorang yang menjadi peserta kegiatan kan akan menerima uang? Nah ternyata penerimaan tersebut adalah salah satu objek pajak PPh pasal 21.
Adapun untuk bentuknya sendiri juga bermacam-macam.
Mulai dari yang berbentuk honorarium, uang saku, uang representasi, uang rapat, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pokoknya uang atau imbalan yang akan didapatkan ketiga kita mengikuti suatu kegiatan, maka bisa masuk ke dalam kategori ini.
Ok kakak?
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan terkait hal ini, semoga informasinya bisa berguna. Terimakasih dan Good Luck.