Mengetahui besaran pajak hadiah berapa persen bisa menjadi patakon biar kalian bisa menyiapkan uang sesuai dengan nominalnya.
Sebab urusan pembayaran pajak ini, biasanya akan ditanggung oleh penerima hadiah. Bukan oleh pemberi.
Sehingga kalau kamu yang berposisi sebagai penerima, tentu harusnya segera menyiapkan uang untuk membayar pajaknya.
Dan untuk bisa menyiapkannya, tentu perlu mengetahui nominal yang diperlukan bukan? Makanya mengetahui berapa persen tarifnya juga perlu.
Table of Contents
Pajak Hadiah Berapa Persen
![Pajak Hadiah Berapa Persen? Ini Tarif Dan Dasar Hukum Terbaru 1 Pajak Hadiah Berapa Persen](https://www.djppajak.com/wp-content/uploads/2024/05/Pajak-Hadiah-Berapa-Persen-1.jpg)
Kalau ngomongin soal persentase pajak hadiah, sebenarnya ada banyak yang bisa kita kulik. Mulai dari soal dasar hukum, tarif yang benar, sampai dengan contoh kasus perhitungannya.
Semua itu penting untuk kalian ketahui satu persatu agar nantinya bisa lebih mudah dalam memahaminya.
Dan tak hanya itu, dengan pengetahuan yang menyeluruh, tentu akan meminimalisir terjadinya kesalahan pembayaran.
Entah itu berupa lebih bayar atau justru kurang bayar.
Contohnya saja pada pajak penghasilan terutang, yang mana disana ada surat tagihan pajak untuk mengatasi masalah kurang bayar atau semacamnya.
Oleh sebab itu, silahkan pahami informasi dibawah ini, agar kalian mengetahui semuanya dengan jelas.
Dasar Hukum Pajak Hadiah
Dalam menentukan tarif pajak hadiah berapa persen, tentu pemerintah tidak melakukannya secara semborono dan asal-asalan.
Mereka akan menerapkan itu berdasarkan landasan hukum yang jelas dan kuat.
Dan itu tertuang dalm Pasal 4 ayat (1) huruf b UU No. 36 Tahun 2008 s.t.d.t.d.UU HPP No. 7/2021, tentang pajak hadiah.
Yang mana di dalamnya ada penjelasan tentang hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan, akan menjadi objek pajak penghasilan.
Sehingga setiap WN yang mendapatkan hadiah dari kategori-kategori tersebut, maka otomatis harus membayar pajaknya sesuai peraturan yang berlaku.
Bahkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UU PPh No. 36/2008, disebutkan juga bahwa penghasilan berupa hadiah undian, bakalan dikenai pajak bersifat final dan tidak final.
Kesimpulannya, dari semua landasan hukum yang ada, semua menyatakan kalau pajak hadiah itu ada. Dan yang masuk ke dalam kategori-kategori itu, juga sudah dijelaskan.
Kemudian buat yang belajar banyak hal tentang pajak, bisa lanjut ke artikel jenis pajak penghasilan menurut golongannya.
Pajak Hadiah Berapa Persen
Pertanyaan seputar pajak hadiah berapa persen itu muncul saat seseorang menerima sebuah hadiah dengan nominal tinggi.
Atau bahkan malah kalian sekarang sedang mendapatkan hadiah besar berupa motor, mobil, atau yang lainnya?
Jika demikian adanya, maka jangan lupa untuk membayar pajaknya. Sebab berdasarkan ketentuan yang ada, namanya hadiah itu ada pajaknya.
Sehingga kalian tidak boleh melewatkannya begitu saja.
Dan berdasarkan informasi yang kami miliki, menurut PPh Pasal 4 ayat (2), Tarif pajak hadiah itu sebesar 25% dari total nilai hadiah dan bersifat final.
Artinya persentase tersebut sudah baku dan tidak boleh ditawar. Bahkan ketika mau ditambahin sekalipun juga gak boleh.
Pokokknya barangnya berbentuk apa, silahkan bayar pajaknya sebesar 25%.
Dan nilai 25% ini berasal dari harga barangnya yah. Jadi kalau misalkan barangnya berupa emas senilai 1 juta, berarti 25% -nya adalah Rp250 ribu.
Silahkan bayar sesuai ketentuan yang berlaku. Dan buat warga Jambi dan sekitarnya, kalian bisa coba kunjungi artikel cara cek pajak Jambi yang benar.
Contoh Pajak Hadiah Berapa Persen
Untuk lebih mudah dalam menghitung, maka admin akan melengkapi artikel ini dengan contoh kasusunya.
Sehingga nanti diharapkan bisa menjadi gambaran.
Sebab admin akan memberikan contoh kasus lengkap dengan proses perhitungannya seperti apa.
Misalkan PT YYY menyelenggarakan penarikan hadiah undian dari kupon-kupon yang dikirimkan pelanggannya dengan total hadiah senilai Rp100 juta.
Terus kebetulan yang memenangkan ini adalah Tuan L.
Nah untuk menghitung pajak tersebut, maka kalian bisa menggunakan landasan hukum PPh Pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian.
Kemudian untuk proses perhitungan pajak hadiah berapa persen dan seperti apa, silahkan lihat informasi dibawah.
= (Tarif PPh 4 ayat 2 atas hadiah x Total hadiah undian)
= 25% x Rp100 juta
= Rp25 juta
Alhasil, karena ada pajak yang harus penerima bayar, maka total hadiah yang bakalan ia dapat menjadi segini.
= (Total hadiah โ Jumlah pemotongan PPh 4 ayat 2)
= Rp100 juta โ Rp25 juta
= Rp75 juta
Jadi total hadiah yang akan diterima adalah Rp75 juta, sedangkan pajak yang dibayarkan adalah Rp25 juta. Mantap kan?
Oh ya, buat warga Batam dan sekitarnya yang kebetulan punya sepeda motor dan mobil, bisa kunjungi artikel cara cek pajak kendaraan Batam.
Silahkan langsung kesana untuk mengetahui proses-prosesnya.
Akhir kata, itu saja yang bisa kami sampaikan terkai โpajak hadiah berapa persenโ.
Intinya adalah jangan sampai lupa untuk bayar. Sebab itu sudah menjadi kewajiban Anda sebagai WNI yang menerima hadiah.