pajak pembelian rumah berapa persen

Pajak pembelian rumah berapa persen sih kak?

Emang bener yah, kita sebagai pembeli juga kena pajak? Kenapa bisa begitu? Emang berapa persen tarifnya?

Jika Anda sedang bingung karena memiliki segudang pertanyaan semacam di atas, maka tidak perlu khawatir.

Karena admin djppajak punya jawaban yang tepat. Sehingga nanti kamu tidak perlu khawatir lagi dengan ketidaktahuan tersebut.

Pajak Pembelian Rumah Berapa Persen

pajak pembelian rumah berapa persen

Usut punya usut, ternyata pajak pembelian rumah itu memang beneran ada loh. Jadi yang punya kewajiban itu bukan hanya penjual saja, namun pembeli juga akan merasakan hal sama.

Dan soal apsek yang dibebankan juga ternyata berbeda. Sehingga antara penjual dan pembeli akan membayar sesuai dengan aspek perpajakan yang berbeda.

Setidaknya menurut apa yang kami ketahui, ada dua macam hal yang perlu dibayarkan oleh seorang pemebeli rumah.

Pertama adalah BPHTB, dan yang kedua adalah PPN.

Beda kan, sama pajak penjualan rumah?

Untuk bisa memahami dan mengerti tentang pajak pembelian rumah berapa persen, silahkan lihat uraian berikut ini.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

pajak pembelian rumah berapa persen

Perlu dipahami, setelah pembeli rumah menyelesaikan transaksinya, bukan berarti semuanya sudah selesai.

Sebab masih ada kewajiban lain yang perlu diselesaikan secepat mungkin agar kedepannya tidak terjadi masalah. Terutama saat ingin mengajukan balik nama atas sertifikat rumah yang sudah dibeli.

Lantas kalau begitu, kegiatan apa yang perlu dilakukan pasca menyelesaikan transaksi jual beli rumah?

Usut punya usut, ternyata ketika WP memperoleh hak atas rumah atau bangunan lewat sebuah transaksi pembelian, maka akan dikenai pajak jual beli rumah berupa BPHTB.

Yang mana BPHTB ini merupakan kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Adapun terkait tarif yang dibebankan, ternyata besaran pajak jual beli rumah BPHTB ialah 5% dari nilai perolehan objek pajak atas rumah atau bangunan tersebut.

Jadi misalkan nanti nilainya adalah 200 juta, maka dengan tarif 5%, artinya terkena pajak Rp10 juta. Mudah kan cara menghitungnya?

Nah itulah jawaban untuk pertanyaan kalian terkait pajak pembelian rumah berapa persen.

Setelah mengetahui ini, silahkan persiapkan semuanya lebih detail. Misalkan kamu memiliki budget Rp250 juta, usahakan cari rumah yang harganya 200 jutaan saja.

Sehingga yang sisa Rp50 juta tersebut bisa kamu gunakan untuk lain lain, seperti membayar pajak BPHTB, membayar notaris, dan biaya pajak lainnya yang kebetulan akan dibahas juga pada poin kedua.

Makanya dari sini juga, kamu jadi menyadari kan? Kalau pengetahuan akan nominal pajak pembelian rumah berapa persen ini sangat penting.

Oh ya, buat yang pengin tahu lebih banyak tentang perpajakan, bisa coba lihat jenis pajak daerah. Atau tentang contoh tarif pajak proporsional.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

pajak pembelian rumah berapa persen

Seperti yang sudah sempat admin spill, kalau misalkan posisinya sebagai pembeli, maka kita akan dikenai 2 macam pajak yang berbeda.

Untuk pajak yang pertama kan sudah, sekarang waktunya pembahasan pajak yang kedua. Yaitu pertambahan nilai.

Jadi perlu diketahui bersama, saat seseorang membeli rumah, maka Anda dianggap sebagai konsumen.

Dan karena dianggap sebagai konsumen, maka Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akan dikenakan kepada Anda sebagai salah satu elemen pajak jual beli rumah untuk pembeli.

Cuma Anda juga tidak perlu khawatir, PPN ini tidak akan langsung dibebankan kepada pembeli. Bahkan kalau misalkan belinya ke devolopers, umumnya akan langsung disatukan dengan harga.

Jadi misalkan kamu beli seharga Rp198 juta, itu sudah termasuk PPN (biasanya begitu).

Terkait alasan kenapa hal tersebut terjadi adalah karena pajak jual beli rumah ini biasanya akan disetor oleh penjual.

Yang mana itu metodenya dengan menambahkan nilai PPN dari nilai jual rumah yang telah disepakati.

Sebagai contoh jika aslinya si rumah sehargaa Rp180 juta, beberapa pengembang akan membuatnya menjadi Rp198 juta.

Sehingga PPN 10% dari 180 juta tersebut sudah dimasukan ke dalam harga jual yang seharga Rp198 juta.

Kan tahu sendiri, nilai 10% dari 180 juta itu adalah 18 juta. Sedang 180 + 18 kan menjadi 198.

Benar begitu bukan?

Nah itulah gambaran mengenai pajak yang harus kamu bayarkan misalkan mau beli property berupa rumah.

Jadi kalau misalkan ditanya, pajak pembelian rumah berapa persen?

Berarti jawabannya adalah sekitar 15% dengan detail berupa 10% untuk PPN, dan 5% untuk BPHTB. Cuma untuk yang PPN ini, kabarnya mau naik menjadi 11%.

Sehingga kalau kamu membaca artikel ini pas udah naik, berarti tarif yang berlaku adalah sekitar 11%.

Oh ya, buat warga Jogja, lihat juga yuk artikel tentang cek pajak DIY yang baik dan benar itu seperti apa.

Atau soal bagaimana cara lapor pajak penghasilan online yang benar step by step.

Kira-kira itu saja yang dapat admin sampaikan tentang pajak pembelian rumah berapa persen, semoga bisa menjelaskan yah kakak. Terima kasih telah berkunjung.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: