Sebelum membangun infrastruktur, alangkah baiknya buat WP mengetahui dulu soal pajak kos kosan itu seperti apa.
Makin hari, yang namanya bisnis kos-kosan memang terlihat semakin menjajikan. Harga rumah yang cenderung naik terus-terusan membuat orang jadi kesulitan untuk membelinya.
Dan ketika mereka tidak bisa membeli rumah, tentu salah satu pilihan yang bisa diambil adalah dengan menyewa kos, kontrakan, ataupun apartemen.
Tak heran, bisnis seperti ini terus digemari oleh masyarakat. Contohnya kamu sendiri bukan?
Makanya kalau memang mau tahu lebih banyak tentang bisnis ini, silahkan cek informasinya melalui ulasan dibawah ini.
Table of Contents
Pajak Kos Kosan
Kalau soal pengertian, tentunya kos-kosan dengan kontrakan itu beda. Kalau misalkan kos-kosan itu lebih mengacu kepada sewa tempat tinggal yang sudah ada Kasur, lemari, dan sandang dasar lainya.
Sementara kalau kontarakan, biasanya hanya berupa sewa tempat saja. Jadi sandang-sandangnya tidak ikut serta dalam penyewaan.
Cuma kalau pajaknya, mau kontrakan atau kos-kosan itu sama. Sehingga buat kamu yang memiliki niatan untuk membuat bisnis semacam ini, sebaiknya tahu hal beginian sejak awal.
Dan kebetulan juga, pada kesempatan ini, admin akan membahasnya secara lengkap dari mulai pengertian, tarif, sampai dengan bagaimana cara menghitungnya.
Kemudian untuk informasinya seperti apa, silahkan cek ulasan berikut
Pengertian Pajak Kos Kosan
Pajak Kos Kosan merupakan pungutan pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik atas usaha kos-kosan kepada negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Artinya, setiap pendapatan yang dihasilkan oleh penyewaan kos-kosan ini, apabila telah memenuhi syarat pungutan pajak, maka pemilik perlu membayar pajaknya sesuai perhitungan yang berlaku.
Jadi meskipun ini berlaku secara general. Namun tetap ada kriteria-kriteria tertentu untuk membedakan mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak.
Terus ngomongin soal syaratnya apa, nanti akan kami bahas pas sesi tarif. Sebab keduanya sangat berkaitan erat satu sama lain.
Tak lupa, yang masih dalam satu lingkup bisnis ini, ketahui juga yuk soal bagaimana cara cek pajak tanah sekaligus tata cara membayar pajak bumi dan bangunan itu seperti apa.
Tarif Pajak Kos Kosan
Perlu dipahami, yang namanya kos kosan di Indonesia itu masuknya ke dalam kategori pajak PPh Final.
Alhasil tarif pajak kos kosan yang berdasarkan PPh Final adalah 0.5% bagi WP berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 4,8 miliar per tahunnya.
Sementara pelaksanaan pajak hotel kan mengacu ke subsidi pelaku UMKM perorangan (PP No.23) Sehingga bagi yang berpenghasilan kurang dari Rp500 juta/ tahun, tidak perlu membayar pajak.
Dan Kesimpulan dari itu semua, ternyata usaha kos kosan dikenakan PPh final senilai 0,5% serta kewajiban pajak lain seperti pajak daerah 10% ataupun PB 1 tidak perlu diberlakukan.
Pokoknya kalau sudah bayar yang 0,5% itu, artinya pajak daerah 10% dan PB 1 sudah gugur.
So, jangan sampai nanti salah bayar yah? Kalau memang masuknya ke kriteria yang 0,5%, maka bayarnya yang itu.
Jangan sampai malah bayar yang lainnya.
Apalagi kejadian salah bayar itu memang cukup sering terjadi. Makanya admin juga pernah membuat artikel tentang lebih bayar pajak buat yang salah dalam mengisi formulir SPT.
So, buat kamu. Diingat-ingat sebelum bayar pajak harus mempelajari dahulu tentang pajak apa yang sesuai dengan bisnis yang sedang dijalankan.
Bahkan misal bisnisnya obligasi sekalipun, itu ada juga loh pajak obligasi. Artinya semua sudah tercover. Tinggal nanti WP ngisi sesuai dengan yang seharusnya.
Cara Menghitung Pajak Kos Kosan
Untuk lebih memudahkan WP dalam menggambarkan pajak yang ia harus bayar, maka admin sudah menyiapkan contoh kasusnya.
Silahkan nanti gunakan hal tersebut untuk gambaran mengenai seberapa besar penghasilan yang seharusnya kamu dapat.
Kemudian tentang nominal pajaknya berap. Berikut adalah contoh bagaimana menghitung pajak kos kosan.
Misalkan saja Pak BTC memiliki kos sebanyak 30 kamar dengan harga per bulannya Rp2 juta. Berap kira-kira pajak yang harus ia bayar?
Dari data di atas, dapat kita simpulkan kalau misalkan total penghasilan sebulan dari pak BTC adalah Rp2 juta x 30 kamar = Rp60 juta. Dan dalam setahun berarti sekitar 720 juta.
Artinya penghasilan Pak BTC adalah lebih dari 500 juta dan di bawah 4,8 miliar per tahun.
Dan karena data tersebut, maka PPh final yang berlaku adalah tarif 0,5%
Pajak Kos kosan= Tarif Pajak x Penghasilan Terkena Pajak
= Tarif Pajak x (Pendapatan setahun โ batas penghasilan kotor)
= 0,5% (Rp720 juta โ Rp500 juta)
= 0,5% x Rp220 Juta
= Rp1,1 juta
Artinya berdasarkan data di atas yang memiliki penghasilan 720 dalam setahun, maka pajak yang berlaku adalah Rp1,1 per tahun.
Bagaimana, murah atau enggak?
Untuk tambahan informasi, silahkan lihat arti dari kode faktur pajak 050 itu apa.
Demikian artikel yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat.