Cara Menghitung Pajak PPN Dan PPh

Bagi seorang Pengusaha kena pajak, maka cara menghitung pajak PPN dan PPh haruslah diketahui sejak dini agar kedepannya tidak bermasalah.

Apalagi sekalinya bermasalah dengan pajak, tentu resikonya akan bikin kamu kena denda.

Sehingga daripada nanti bikin kamu harus menyiapkan uang lagi untuk denda, tentu alangkah baiknya untuk menghindarinya dengan membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.

Termasuk dalam jenis PPN dan PPh yang berlaku secara berbarengan kepada pengusaha kena pajak.

Cara Menghitung Pajak PPN Dan PPh

Cara Menghitung Pajak PPN Dan PPh

Sebelum mengetahui bagaimana cara menghitung pajak PPN dan PPh, maka sebaiknya lihat dulu tentang pengertiannya.

Jadi nanti akan lebih mudah dalam memahami proses perhitungannya. Sebab keduanya kan sangat berkaitan erat bukan?

Maksud dari pajak PPN dan PPh dalam kategori perpajakan yang sedang kita bahasa ini sedikit berbeda dengan yang biasanya.

Sebab umumnya PPh yang pasal 21 kan tunggu selama setahun dulu, baru dibayar. Nah kalau kategori penjualan yang disertakan PPn ini berbeda.

Jadi setiap Pengusaha Kena Pajak yang berhasil menjual barang kena pajak, maka akan ditarik 2 pajak sekaligus. Pertama adalah PPN dan keduanya ialah PPh.

Cara Menghitung Pajak PPN

Cara Menghitung Pajak PPN Dan PPh

Perlu diketahui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ialah pajak yang dipungut atas setiap pertambahan nilai yang muncul karena adanya pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak terhadap Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

Adapun kegiatan pengusaha terhadap objek pajaknya bisa berupa sebagai penyedia, produksi, dan atau perdagangan.

Artinya apapun kegiatan Anda terhadap barang atau jasa yang kena PPN, maka nanti terkena kewajiban pajak pertambahan nilai sesuai dengan tarif yang berlaku.

Dimana kalau menurut Undang Undang No 7 Tahun 2021 tentang tarif PPN, besaran tarif yang berlaku adalah 11% dan mulai berlaku tanggal 1 April 2022.

Sehingga untuk yang sekarang, maka yang berlaku juga 11%.

Kemudian untuk cara menghitung PPN, tinggal kalikan saja antara tarif PPN 11% dengan dasar pengenaan pajak (harga/ nilai produk dan atau jasa).

Anggap saja harga jualnya adalah Rp10 juta, maka cara menghitungnya tinggal kalikan saja sama 11%. Sehingga diperolehlah nilai Rp1,1 juta sebagai PPN.

Tinggal nanti PPh-nya yang belum. Kan tahu sendiri cara menghitung pajak PPN daan PPh yang satu ini tidak boleh dipisah.

Cuma sekilas, mudah sekali bukan? Gak perlu banyak rumus atau perhitungan ribet lainya.

Eh ngomongin soal PPN, tahu gak sih kalau dijabarkan lagi, ada yang namanya Pajak masukan dan pajak keluaran (PPN masukan dan keluaran).

Untuk yang pengin tahu lebih mendalam, bisa cek artikelnya langsung biar lebih banyak informasi yang didapat.

Atau kalau mau yang lebih mendalam, bisa juga lihat pengertian apa itu rasio pajak dan contohnya.

Cara Menghitung Pajak PPh

Cara Menghitung Pajak PPN Dan PPh

Seperti yang sudah sempat admin jelaskan diatas, cara menghitung pajak PPN dan PPh yang satu ini tidak boleh dipisahkan.

Sebab berlakunya itu sesuai barang, bukan setiap tahun seperti PPh 21. Sehingga, perhitungannya bisa dibarengin sama PPN.

Nah kan tadi sudah dijelaskan kalau Tarif PPN yang berlaku adalah 11% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Nah kira-kira untuk PPh-nya berapa? Apakah 11% juga? Atau justru malah berbeda.

Untuk yang pengin mengetahuinya, silahkan cek informasi berikut.

Usut punya usut, ternyata tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan bendahara pemerintah dan BUMN adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian yang belum termasuk PPN dan tidak final.

Dengan kata lain, nanti yang dihitung itu adalah harga awal sebelum kena PPN yah? Jadi misalkan itu harga awalanya 10 juta, maka itu yang dihitung.

Bukan malah 11,1 juta karena sudah kena PPN.

Atau biar enak ketika memahami tentang cara menghitung pajak PPN dan PPh, maka akan djppajak berikan contoh kasusnya.

Pada tanggal 30 November 2023, Pak A melakukan pembelian Komputer senilai Rp11.100.000

Kemudian dalam hal ini pemungutnya adalah bendahara pemerintah. Sehingga berlakulah aturan pasal 22 yang menyatakan kalau pembelian barang ini dikenakan PPN 11% dan PPh Pasal 22.

Terus buat cara menghitung pajak PPN dan PPh -nya adalah sebagai berikut.

Dasar Pengenaan Pajak= 100/111 x Rp11.100.000 = Rp10.000.000
PPN yang perlu dibayar = 11% x Rp10.000.000 = Rp1.100.000

Nah itulah besaran PPN yang perlu Pak A bayar. Sementara itu, untuk PPh 22, maka cara perhitungannya menjadi seperti ini.

DPP = Rp10.000.000

PPh Pasal 22: 1,5% x Rp10.000.000 = Rp150.000

Jadi ternyata sesuai dengan contoh cara menghitung pajak PPN dan PPh di atas, diperoleh data berupa PPN sebanyak Rp1.100.000 dan PPh22 sebanyak Rp150.000.

Atau kalau dijumlahkan secara keseluruhan, berarti menjadi Rp1.250.000, benar begitu bukan?

Ya kira kira itulah proses perhitungan yang perlu kamu lalui. Mudah kan?

Sebagai tambahan, lihat juga yuk tentang pajak tangguhan ataupun pajak penerangan jalan. ย Biar nambah pengetahuannya.

Akhir kata, semoga informasi yang admin bagikan ini bermanfaat yah. Amien.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: