jenis jenis pajak

Mengerti tentang jenis jenis pajak yang dibebankan pemerintah kepada setiap Warga Negara adalah sebuah keharusan.

Mengapa bisa demikian? Sebab yang namanya pungutan atau retribusi bagi negara ini memang penting, sehingga maklum jika pada akhirnya mereka memanfaatkan itu dari semua lini.

Dan sebagai Warga Negara, tentu kita harus paham dan menaati aturan tersebut sebagai bentuk nyata kecintaan kita kepada tanah air.

Soalnya dengan lancarnya pembayaran pajak dari setiap WP, tentu fungsi pajak akan terus berjalan.

Sehingga pergerakan negara condong ke arah maju dan kesehjateraan masyarakat juga kian meningkat. Benar begitu bukan?

Jenis Jenis Pajak

jenis jenis pajak

Kalau ngomongin soal jenis jenis pajak, tenyata sangat beragam loh. Karena itu bisa kita lihat dari berbagai sudut berbeda.

Misalnya saja bisa lewat sudut pandang sifat, bagaimana cara pemungutannya, dan siapa yang melakukan pungutan.

Jadi dari ketiga aspek sudut itu saja. Jenis jenis pajak benar benar menjadi sangat beragam.

Makanya kalau memang kalian mau tahu, silahkan lihat sesuai dengan kategori kategori tersebut. Dan kebetulan juga, kami sudah menyiapkan itu.

Jenis Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

jenis jenis pajak

Untuk yang pertama, kita akan membahas berdasarkan sifatnya. Yang mana jika melihat dari data, ternyata kalau berdasarkan sifat itu bisa digolongkan menjadi 2 jenis.

Yaitu Pajak Subjektif dan Pajak Objektif. Terus mengenai apa maksud dari keduanya, silahkan lihat informasi berikut.

1. Pajak Subjektif

Maksud dari pajak subjektif adalah penentuan besarnya pajak itu didasarkan kepada kondisi atau karakteristik individu/ perusahaan yang membayar pajak. Makanya subjektif.

Dan pada akhirnya, besaran pajak akan sangat bergantung pada situasi keuangan atau status sosial dari individu atau Perusahaan.

Terus terkait contohnya, ada pajak warisan, pajak hadiah, atau pajak lain yang serupa.

Setelah berbicara cukup jauh, tahu gak sih mengenai apa yang dimaksud dengan pajak?

2. Pajak Objektif

Geser ke masalah pajak objektif, maka sesuai namanya, besaran pajak didasarkan kepada objek atau karakter tertentu yang terkait dengan kekayaan atau transaksi ekonomi.

Jadi pihak terkait akan menetapkan pajak berdasarkan nilai objek tertentu, seperti nilai properti, penghasilan, penjualan, dan lain sebagainya.

Misalnya yang terkait dengan ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Jenis jenis Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya

jenis jenis pajak

Seperti yang Anda tahu, pajak itu dipungut oleh pemerintah melalui lembagai terkait. Dan kalau ngomongin soal bagaimana cara melakukan pungutan, tenyata ini bisa menjadi pembeda.

Dimana di Indonesia itu ada yang namanya Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung.

Terus buat yang penasaran dengan pengertian dan perbedaanya, silahkan langsung cek informasi berikut.

1. Pajak Langsung

Maksud dari pajak langsung adalah pembayaran atau kepengurusan perpajakan ini harus dilakukan wajib pajak tanpa boleh diwakilkan oleh pihak lain.

Jadi benar benar dilakukan secara langsung oleh WP.

Adapun untuk contoh pajak langsungnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Pajak Tidak Langsung

Maksud dari pajak tidak langsung adalah yang bisa dipindahkan atau ditangguhkan kepada pihak lain. yaitu konsumen atau pelanggan.

Sehingga tidak heran kalau pada akhirnya dibilang tidak langsung. Karena memang diwakilkan.

Kemudian terkait contohnya, ada yang namanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dimana kebanyakan perusahaan akan mengenakan PPN pada produk atau jasa yang dijual. Sehingga pada akhirnya yang bakalan membayar adalah pelanggan atau konsumen.

Oh ya, lihat juga yuk soal pajak penghasilan final itu apa.

Jenis Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya

Lanjut ke jenis jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya. Maka itu ternyata bisa dibagi dua. Yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Dan soal pembagian ini, juga sudah diatur oleh Undang Undang. Jadi memang sudah ada ketentuannya.

1. Pajak Pusat

Pajak Pusat merupakan salah satu pajak yang dikenakan dan dikelola oleh Pemerintah Pusat (pemerintah nasional) suatu Negara.

Yang mana dalam hal ini berarti dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Biasanya hasil dari retribusi pajak ini akan digunakan untuk anggaran nasional dan kebijakan pemerintah pusat.

Adapun contoh anggaran yang dimaksud adalah seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan, ataupun proyek strategis nasional lainya.

Kemudian mengenai contoh jenis pajak yang dikelola pusat adalah

  • PPh
  • PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan
  • PPN
  • PPnBM
  • Bea Meterai

Ngomongin soal PBB, sudah tahu belum tentang tujuan pajak bumi dan bangunan.

2. Pajak Daerah

Sesuai namanya, pajak daerah berarti dikelola oleh Pemerintah Daerah setempat. Jadi misalnya yang ada di Jawa Timur, ya dikelola oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Begitupun dengan provinsi lainnya.

Umumnya untuk fungsi retribusi dari pajak daerah adalah untuk membiayai Pembangunan daerah ataupun sebagai penyumbang anggaran APBD.

Terus terkait dengan contoh pajak daerah, misalnya saja seperti:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Motor
  • Pajak Bahan Bakar Motor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  • Dan lain sebagainya

Lihat juga yuk, bagaimana cara cek pajak kendaraan online Kepri yang benar.

Nah itulah beberapa jenis jenis pajak yang perlu Anda ketahui. Apabila kalian menjadi WP dari masing masing pajak yang sudah tersebut, silahkan bayar secara taat demi kemajuan bangsa.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: