Salah satu ilmu perpajakan yang perlu Anda kuasai sebagai seorang pengusaha adalah soal pajak CV.
Mengingat jenis pajak ini yang juga sering berlaku pada beberapa pengusaha. Terutama pengusaha yang perusahaanya masih berbentuk CV, bukan PT.
Oleh sebab itu, jika kalian kebetulan memiliki Perusahaan dengan bentuk CV, maka silahkan dalami ilmu perpajakannya dengan melihat artikel ini.
Jangan biarkan mendapatkan surat ketetapan pajak (surat tagihan) akibat dari pembayaran pajak yang tidak sesuai.
Untuk itu, sebagai jaga-jaga biar tidak sampai terkena sanksi karena ada pajak yang belum terbayar, silahkan cek beberapa informasi berikut.
Table of Contents
Pajak CV
Buat WP yang ingin mendalami ilmu perpajakan tentang CV, maka ada beberapa hal yang sebaiknya Anda ketahui. Misalnya saja tentang pengertian, tarif, jenis, sampai dengan contoh perhitungannya.
Jika kalian memahami masing-masing aspek tersebut, pastinya jadi paham banget dengan yang namanya perpajakan CV ini.
Apalagi kalau misalkan mempelajarinya di djppajak.com, wah sudah pasti jadi kian paham dengan segala hal tentang pajak.
Kalau gak percaya, silahkan cek informasi berikut.
Pengertian Pajak CV
Pajak CV adalah pungutan penghasilan yang dilakukan oleh negara kepada subjek pajak berupa badan yang berbentuk CV.
Atau bila dikulik dari peraturan perundang-undangan, bisa dijelaskan menjadi seperti ini.
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 1 huruf b tentang Pajak Penghasilan, dikatakan CV adalah subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan.
Nah mengingat CV ini merupakan sekelompok atau sekumpulan orang dengan 2 jenis anggota. Yaitu anggota pasif dan aktif, maka yang mengurus pajaknya harusnya yang sekutu aktif.
Sebab peranannya ini lebih banyak dan berpengaruh banget dalam aktivitas operasional bisnis.
Bahkan tak jarang, sekutu aktif juga mempunyai hak untuk melakukan perjanjian dengan berbagai pihak kuasa.
Jadi kalau misalkan kalian punya CV dan menjadi anggota aktif, berarti kamu sendiri yang harus berperan dalam pembayaran pajak ini.
Sementara kalau kamu hanya sebagai pemodal dan berstatus pasif, maka akan sebaliknya.
Eh tahu gak sih? Kalau ternyata di Indonesia itu ada metode penghapusan nomor pokok wajib pajak, Jadi buat yang pengin mencoba, bisa silahkan lihat pada artikelnya.
Tarif Pajak CV
Ternyata mulai tahun 2022, pajak CV tidak diizinkan menggunakan skema PPh final UMKM lagi, sehingga yang dipakai adalah Tarif PPh badan sebesar 22%.
Dan bagi badan usaha CV belum memiliki omzet lebih dari 4.8 miliar rupiah, akan mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% atas dari penghasilan kena pajak.
Jadi meskipun tarif pajaknya cukup besar, karena mencapai 22%, maka selama omzetnya tidak tembus, artinya yang berlaku adalah pengurangan 50% itu.
Alhasil menjadi kecil kan?
Eh mau coba bandingkan sama pajak restoran berapa persen gak?
Jenis Pajak CV
Perlu dipahami juga, ternyata yang namanya pajak CV ini ada banyak loh jenisnya, jadi bukan hanya satu saja. Melainkan ada banyak.
Kemudian untuk daftarnya apa saja, bisa cek informasi berikut.
1. PPh pasal 21
Dengan adanya PPh 21 ini, maka CV wajib melakukan pemotongan pajak secara langsung dari penghasilan para karyawan, misalnya upah, gaji, tunjangan, honor, serta pembayaran lainnya.
2. PPh pasal 25
Pajak ini berupa angsuran pajak yang berasal dari total pajak penghasilan terutang yang sesuai dengan SPT Tahunan PPh dan sudah dikurangi dengan angka PPh terpotong.
Mudahnya, pajak CV jenis ini hadir untuk menawarkan keringanan beban kepada pihak WP.
3. PPh 28/29
Jenis pajak ini diperoleh dari pemasukan yang berasal dari luar negeri. Dimana pemasukannya juga sudah dipotong pajak berdasarkan aturan dari negara tersebut.
4. PPN
Jika badan usaha CV juga memiliki status sebagai PKP, maka wajib menerapkan hukum Pajak Pertambahan Nilai juga.
Yang mana ini artinya ada kaitanya dengan pajak masukan dan pajak keluaran serta nota retur pajak.
Contoh Perhitungan Pajak CV
Untuk lebih mudah dalam memahami, memang enaknya sekalian lihat ke contoh kasus.
Jadi silahkan langsung lihat saja.
Biasanya kalau di dalam CV ini, angka PPh badan adalah 25 persen dari penghasilan kena pajak. Misalnya, suatu perusahaan dalam negeri mempunyai pemasukan bruto Rp50 miliar dengan pengurangan yang sesuai UU.
Kemudian untuk pengurangan tarifnya, ternyata sebesar 50 persen dari tarif yang dikenai pajak peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
Misal si perusahaan memiliki peredaran bruto Rp6,4 miliar dengan PKP sebesar Rp600 juta. Maka Pajak penghasilan terutangnya berapa?
Cara Menghitung:
(Rp4.800.000.000 : Rp6.400.000.000) x Rp600.000.000 = Rp450.000.000.
Kemudian untuk mencari besar PPh dari peredaran bruto yang tidak dikenai fasilitas adalah sebagai berikut
Rp600 juta โ Rp450 juta = Rp150juta.
Alhasil PPh terutangnya adalah: (50% x 25%) x Rp450 juta = Rp56,25 juta.
Dan 25% x Rp150 juta = Rp37,5 juta.
Kemudian untuk total pajak terutangnya tinggal dijumlah= 37,5 + 56,25= 93,75
Kira-kira itu saja sih yang dapat kami sampaikan. Buat yang pengin tahu soal metode penghapusan nomor pokok wajib pajak, bisa langsung cek di artikelnya.
Akhir kata, semoga mudah dipahami kawan. Good luck!