Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 merupakan salah satu yang harus diketahui oleh mereka yang sudah bekerja atau memiliki umur diatas 18 tahun.

Karena di usia tersebut, Warga Negara sudah bisa boleh memiliki NPWP. Dan kalau misalnya sudah punya, artinya harus bayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku bukan?

Makanya wajib banget buat para Warga Negara Indonesia tahu akan PPh ini.

Silahkan bagi yang kepo dan kepengin tahu lebih banyak lagi, langsung saja ke artikelnya.

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Secara pengertian, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPh final ialah pajak yang dikenakan kepada WP Pribadi maupun WP Badan atas jenis penghasilan yang mereka dapat dan pemotongan pajaknya bersifat final.

Artinya itu sudah pasti dan tidak boleh ditawar atau dirubah lagi. Karena benar benar sudah final sesuai namanya.

Dan untuk memahami ini, maka ada banyak informasi yang perlu kalian baca. Bahkan terkait tarif saja ada banyak loh.

Sebab tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 ini berbeda-beda sesuai jenis penghasilannya.

Contoh saja, untuk UMKM, tarif PPh Final yang dikenakan ialah 0,5% dari total omzet penjualan selama satu bulan.

Begitupun dengan penghasilan lain yang punya skema yang berbeda beda. Eh lihat juga yuk soal tarif pajak penghasilan pasal 24 berapa.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Ngomongin soal tarif, maka sesuai dengan apa yang sudah admin sebutkan, kalau besarannya itu benar benar berbeda antara satu sama lain.

Dan misalkan kalian pengin tahu akan besaran pajak penghasilan pasal 4 Ayat 2 berapa? Cek informasi berikut.

  • Tarif 20% untuk bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, serta jasa giro. Dan ini sesuai yang termaktub dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001
  • Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2009, maka t bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada para anggotanya akan dikenai pajak 10% (minimal pendapatan 240 ribu)
  • Tarif pajak 10% dikenakan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi (syarat dan ketentuan berlaku)
  • Tarif pajak 10% duntuk persewaan atas tanah dan/atau bangunan
  • Pajak 0% – 20% untuk bunga obligasi (surat utang negara) dan SUN lebih dari 12 bulan
  • Pajak 25% atas hadiah undian atau lotre
  • Tarif 0,5% untuk transaksi penjualan saham pendiri dan tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi saham bukan pendiri

Cuma selain beberapa tarif diatas, ternyata ada juga tarif tarif lain yang berlaku di Indonesia. Dan itu juga sepenuhnya disesuaikan sama jenis penghasilannya.

Dan berikut adalah daftarnya.

No.Jenis PenghasilanTarif
1Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan5%
2Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya (perusahaan modal ventura)0,1%
3Transaksi derivatif berjangka panjang yang sudah diperdagangkan di bursa2,5%
4Pelaksana jasa konstruksi kecil dengan sertifikasi1,75%
5Pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi4%
6Pelaksana konstruksi menengah dan besar2,65%
7Penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha2,65%
8Penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha4%
9Perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang mempunyai sertifikasi usaha3,5%
10Perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai sertifikasi usaha6%

Nah itulah beberapa informasi tarif yang bisa Anda baca untuk lebih memahami tentang besaran pajak yang harus Anda bayarkan.

Jadi kamu itu masuk yang mana nih?

Atau masih bingung dengan pengertian, cek yuk apa yang dimaksud dengan pajak?

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Setelah tahu akan tarif, tentu yang paling afdal tinggal mencari rumus perhitungannya. Dan kalau mau tahu soal rumus yang benar seperti apa, silahkan cek informasi berikut.

Rumus Untuk Pajak Usaha= Tarif Pajak x Pembayaran/ Omset

Rumus Pajak PPN Usaha= Tarif Pajak x Pembayaran/ Omset

Berdasarkan data yang kami peroleh dari berbagai sumber, setidaknya ada dua macam pembayaran pajak yang berlaku pada jenis pajak PPh pasal 4 ayat 2 ini.

Dan untuk modelnya adalah seperti yang diatas. Oh ya, buat yang belum punya Nomor pajak, cek nih bagaimana cara membuat NPWP yang benar itu seperti apa.

Contoh Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Untuk lebih memahami tentang konsep pajak PPh Pasal 4 ayat 2 ini, silahkan lihat ke contoh kasusnya.

Misalkan saja PT CBA menang tender proyek kontruksi sebesar Rp1.000.000.000. Kemudian pembayaran dilakukan secara cash dengan Faktur Pajak 010.000-15.000008301.

Nah kira kira kalau begitu, bagaimana proses hitungannya yah?

Umumnya Bendahara Inspektorat Provinsi akan memotong PPh Pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi, seperti ini.

= Tarif Pajak x Pembayaran/ Omset
= Rp1.000.000.000 x 3% = Rp30.000.000

Kemudian ada juga pajak yang lainya. Dimana biasanya Bendahara Inspektorat Provinsi akan mengambil Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Umumnya untuk PPN atas transaksi jasa konstruksi, adalah 11%. Jadi model perhitunganya adalah seperti ini.

= Tarif Pajak x Pembayaran/ Omset
= Rp1.000.000.000 x 11%
= Rp1.000.000.000 x 11%
= Rp11.000.000

Alhasil dengan model perhitungan di atas, maka jumlah pajak yang PT CBA harus bayar adalah Rp43 juta (Rp30.000.000 + Rp11.000.000).

Anda punya bangunan? Sudah tahu belum tentang Pajak Bumi Dan Bangunan.

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan terkait pajak penghasilan pasal 4 ayat 2, semoga bisa bermanfaat.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: