Peraturan tentang penghasilan tidak kena pajak adalah sebuah hal yang sengaja pemerintah bikin agar pungutan semacam ini tepat sasaran.
Sebab kalau dibuatnya dengan system nominal gaji, tentu hal tersebut kurang efektif. Karena beban tanggungan tiap orang berbeda.
Sehingga dengan gaji yang sama, bisa saja cukup buat keluarga A yang sendirian tapi tidak cukup untuk keluarga B yang punya istri dan anak.
Alhasil dibuatlah aturan PTKP agar pungutan pajak benar benar bisa tepat sasaran dan tidak membebani orang orang yang memang secara ekonomi masih lemah.
Apalagi melebihi UMR juga gak menjamin kecukupan keluarga. Sebab ada faktor lain yang mempengaruhi, yaitu tanggungan. Entah berupa istri, anak, atau keluarga lainya.
Table of Contents
Penghasilan Tidak Kena Pajak Adalah
Secara pengertian, penghasilan tidak kena pajak adalah sebuah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri ketika menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang wajib ia bayar.
Dengan kata lain, sebelum akhirnya nanti ada pungutan, harus dipisah dahulu antara penghasilan mana yang bebas pajak maupun yang kena pajak.
Apabila nanti hasilnya ternyata penghasilannya lebih kecil dibandingkan PTKP, maka kewajibannya menjadi nol rupiah.
Sebaliknya kalau bisa melebihi, maka kelebihan itu yang akan dihitung. Alhasil misalnya lebihnya cuma satu juta dalam setahun, artinya ya uang itu saja yang bakalan dihitung.
Enak apa enggak?
Jelas enak dong. Pokoknya kalau mau lebih jelas lagi, mendingan cek artikel di bawah ini.
PTKP Terbaru
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah kepanjangan dari singkatan PTKP.
Yang mana untuk mempermudah penyebutan, maka akan kami gunakan istilah PTKP sesuai dengan ketentuan umumnya.
Adapun terkait dasar ketentuan besaran PTKP, ternyata yang berlaku adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dan ternyata, ketentuan itu juga masih sama kayak yang tahun 2016.
Untuk itu, kami akan berusahan mencantumkan soal isi dari PMK No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP.
Adapun untuk daftarnya seperti apa, silahkan cek data berikut ini.
- PTKP untuk orang pribadi sebesar Rp54.000.000
- PTKP untuk WP yang kawin ada tambahan sebesar Rp4.500.000
- Tambahan PTKP untuk istri yang penghasilannya secara pajak digabung sama penghasilan suami adalah Rp54.000.000 (54 juta + 54 juta)
- Tambahan PTKP untuk tanggungan yang besaran tiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang ada dalam satu garis keturunan lurus serta anak angkat adalah Rp4.500.000
Untuk penjelasan tambahan, keluarga sedarah ialah orang tua atau kandung, serta anak. Sedang keluarga semenda ialah mertua, ipar, atau anak tiri.
Jadi silahkan lihat ketentuan diatas untuk mengetahui berapa besaran PTKP yang seharusnya Anda miliki saat ini.
Terus buat yang sudah paham dan pengin cari info lebih banyak lagi. Cobalah untuk mengetahui fungsi pajak itu apa saja. Alhasil nanti bayarnya jadi semangat.
Bahkan kalau bisa, sekalian bikin SPT pajak agar tidak kena denda atau hukuman kalau sampai telat.
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Perlu diketahui bersama, untuk mengetahui berapa penghasilan gak kena pajak, maka harus dengan model perhitungan yang benar.
Sehingga tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Atau untuk lebih jelasnya adalah cara menghitung penghasilan tidak kena pajaknya adalah sebagai berikut.
PTKP + Iuran lain lain
Sementara kalau tidak ada iuran lain lain yang harus dibayarkan di tiap bulanya, maka yang termasuk penghasilan tidak kena pajak adalah PTKP doang.
Contoh Penghasilan Tidak Kena Pajak
Seperti yang sudah disebutkan, untuk mengetahui penghasilan yang tidak kena pajak adalah dengan cara menambahkan PTKP dan iuran.
Adapun iuran yang dimaksud contohnya adalah uang pensiun, uang tunjangan hari tua, uang duka cita, dan ataupun uang lain lainya.
Jadi sebelum nanti mendapatkan nominal pasti tentang pajak yang harus dibayar, maka akan di kurangi dahulu dengan uang lain lain yang seperti admin sebutkan tadi.
Baru setelah ketemu hasilnya, dikurangilah PTKP yang 54 jutaan.
Sebagai contoh, jika ada seorang WP yang sudah kawin dan punya penghasilan Rp60 juta dalam setahun.
Kemudian kebetulan punya iuran hari tua sebesar Rp30 ribu sebulan. Maka perhitungan penghasilan penghasilan yang bebas dari pajak adalah seperti ini.
Iuran hari tua dalam setahun= iuaran sebulan di kali 12
=Rp30.000 x 12
=Rp360 ribu
Penghasilan tidak kena pajak adalah PTKP + iuran hari tua setahun
=Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp360.000
=Rp58.860.000
Sedangkan penghasilan kena pajak (PKP) adalah penghasilan neto โ penghasilan tidak kena pajak
= Rp60.000.000 โ Rp58.860.000
=Rp1.140.000
Pajak setahun= PKP * persentase pajak
=Rp1.140.000 * 5%
=Rp57.000
Nah itulah contoh perhitungan penghasilan yang gak kena pajak yang benar itu seperti apa.
Sebagai tambahan informasi, ketahui juga yuk soal syarat syarat bayar pajak motor yang benar beserta penjelasan pajak progresif -nya.
Kira kira itu saja yang dapat admin sampaikan. Semoga bisa bermanfaat untuk kita semua.