Yang namanya penghasilan memang perlu dipajak, namun seperti yang ada pada PPh pribadi, syarat pengusaha kena pajak juga ada.
Sehingga tidak semua pengusaha akan membayar pajak berdasarkan PPh Pengusaha. Bisa saja ia justru masih menggunakan PPh Pribadi.
Makanya untuk bisa mengetahui WP itu masuk ke PPh yang mana, silahkan kalian ketahui dahulu syarat syaratnya.
Sehingga nanti bisa menggambarkan sendiri mengenai Anda yang masuk ke bagian mana.
Table of Contents
Syarat Pengusaha Kena Pajak
Bicara soal syarat pengusaha kena pajak, ternyata tidak banyak loh. Hanya saja kriterianya cukup tinggi. Sehingga ini bisa untuk memfilter juga sih.
Salah satunya adalah soal pendapatan kotor yang harus mencapai 4,8 milyar dalam satu tahun. Lumayan tinggi kan?
Namun meski tinggi, kalian tetap harus mendaftarkan diri menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Untuk urusan nanti di ACC menjadi PKP atau tidak, itu menjadi urusan kebelakang.
Intinya daftar dulu biar tercatat.
Sebab kalau gak daftar, hukumannya cukup berat loh. Karena disuruh membayar pajak dengan nominal yang berkali lipat.
Bisa 2x lipat dari yang seharusnya, atau justru malah lebih.
Oleh sebab itu, penting banget untuk tahu akan apa saja syarat pengusaha kena pajak biar nanti bisa memperkirakan juga.
1. Memiliki Pendapatan Bruto 4,8 Milyar Dalam 1 Catatan Tahun Buku
Untuk bisa lolos menjadi pengusaha dengan PKP, maka harus lolos pada syarat pengusaha kena pajak dengan penghasilan bruto Rp4,8 milyar dalam 1 tahun catatan buku.
Sehingga kalau ada pengusaha yang pendapatannya di bawah itu, maka akan masuk ke dalam pengusaha non PKP.
Tapi meski begitu Anda tetap harus mendaftarkan diri yah. Karena kalau enggak, malah bisa kena sanksi.
Dan soal sanksi-sanksi dalam pajak, kalian bisa coba lihat informasi tentang apa itu surat tagihan pajak yang suka terbit untuk memberikan denda ke WP.
2. Melewati Proses Survei PKP Atau KP2KP Pendaftaran
Syarat pengusaha kena pajak yang lainnya adalah kalian harus melewati proses survei yang dilakukan PKP atau KP2KP di tempat pendaftaran.
Artinya kalau misalkan nanti lolos survey, maka bisa masuk ke tahapan berikutnya.
Sementara buat yang gak lolos survey, malah ujung-ujungnya adalah gagal mendapatkan PKP. Sebab tahapan ini menjadi bagian dari syarat diterima atau tidaknya.
Eh lihat juga yuk, soal pajak hadiah berapa persen?
3. Melengkapi Dokumen & Syarat Pengajuan PKP
Syarat pengusaha kena pajak yang selanjutnya adalah harus melengkapi dokumen dokumen yang diperlukan.
Sebab sudah bukan menjadi rahasia lagi, kalau misalkan ada dokumen yang terlewat dan membuatnya jadi gak lengkap, maka resikonya adalah gagal.
Makanya penting banget buat para Wajib Pajak yang berusaha memenuhi syarat tersebut.
Kemudian terkait contoh contoh dokumen apa saja yang perlu kalian persiapkan, maka silahkan cek informasi di atas.
Syarat Dokumen Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- FC KTP untuk WNI
- FC KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing
- Dokumen izin kegiatan usaha yang resmi diterbitkan oleh instansi terkait
- Surat keterangan kegiatan usaha dari pejabat Pemerintah Daerah setempat, minimal Lurah atau Kepala Desa
Nah itulah beberapa dokumen yang perlu pengusaha siapkan kalau memang tujuannya mau memenuhi persyaratan WP Pribadi.
Syarat Wajib Pajak Perusahaan/ Badan
- FC akta pendirian atau dokumen pendirian
- Atau bisa juga akta perubahan bagi WP Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT yang dilegalisasi
- FC NPWP salah satu pengurus
- Atau FC paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawabnya adalah WNA
- Dokumen izin dan/atau kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah, minimal Lurah atau Kepala Desa
Nah itu dia yang harus kalian lengkapi. Dan buat warga Jambi, kalian bisa juga lihat artikel cek Pajak jambi yang benar itu seperti apa.
Syarat Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama
- FC Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi yang dilegalisasi oleh pejabat
- FC kartu NPWP pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota
- FC kartu NPWP masing-masing anggota yang bekerja sama dan memang diwajibkan untuk memiliki NPWP
- Dokumen izin kegiatan usaha terbitan instansi berwenang
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
Nah itulah beberapa dokumen yang harus kalian penuhi kalau mau lolos menjadi pengusaha dengan PKP.
Kami ingatkan kembali, meskipun Anda tidak memenuhi syarat, sebaiknya daftarkan dahulu diri Anda. Karena kalau sampai ketahuan tidak punya NPWP atau faktur pajak, akan bahaya.
Kalian bisa dikenai sanksi denda atau semacamnya.
Dan untuk tambahan informasi tentang pajak penghasilan, kami punya juga artikel tentang jenis pajak penghasilan menurut golongannya.
Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk semua. Good Luck.